Aneka Kejanggalan di Sidang Antasari Azhar Versi Pengacaranya

Sidang mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar atas kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen ditengarai penuh kejanggalan. Kejanggalan-kejanggalan itulah yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Tentang SMS ancaman, sudah terbukti di persidangan, Pak Antasari tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Pak Nasruddin," ujar kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Selasa (19/4/2011).

Berdasar keterangan saksi ahli pakar TI yang dihadirkan ke persidangan, memastikan ponsel Antasari tidak pernah mengirimkan SMS ancaman kepada Nasrudin sebelum terbunuh. Berdasar penelusuran saksi ahli IT yang dihadirkan ke persidangan, Antasari pernah mendapat 35 kiriman SMS dari nomor pengirim yang tidak teridentifikasi.

Sedangkan Nasruddin mendapat 205 SMS masuk yang tidak tercatat nomor pengirim dan diduga bukan dikirim oleh Antasari. Temuan ahli IT dalam sidang, dilampirkan dalam laporan kejanggalan sidang Antasari kepada KY.

Menurut kuasa hukum Antasari lainnya, Maqdir Ismail, yang juga dilaporkan kepada KY adalah terkait senjata yang digunakan untuk membunuh Nasrudin, di mana ada perbedaan yang cukup mendasar antara keterangan saksi ahli forensik Mu'nim Idris dengan fakta persidangan. Hasil pemeriksaan terhadap anak peluru yang berada di tubuh korban, berasal dari senjata yang bagus. Namun di persidangan, senjata yang ditunjukkan ternyata macet.

"Soal kaliber peluru, menurut Mu'nim, yang di tubuh korban itu kalibernya 9 mm. Senjata yang dijadikan barang bukti adalah revolver 038 spesial. Menurut ahli senjata, peluru 9 mm tidak mungkin pakai revolver. Kontradiksi ini tidak dipertimbangkan," tutur Maqdir.

Terkait penyitaan barang bukti, yang pernah disita hanya anak peluru dan celana jeans Nasrudin dan serpihan peluru di mobil. Tapi mobil yang digunakan tidak dilakukan pemeriksaan forensik. Selain itu baju korban juga tidak diketahui keberadaannya karena tidak dijadikan barang bukti.

"Nggak mungkin kan almarhum bertelanjang dada. Baju nggak tahu di mana. Di persidangan, kita pernah minta tapi suatu ketika Jaksa Cirus sibuk cari baju itu. Kata dia, baju tidak dibawa, dan ternyata tidak pernah disita. Ini kejanggalan dalam proses," papar Maqdir.

Pihak kuasa hukum Antasari menyadari benar, apapun keputusan KY tidak akan mengubah hukuman pada Antasari. Karena itu, satu-satunya jalan yang bisa ditempuh hanyalah PK.

"Saya belum tahu apakah hasil temuan KY yang menurut hemat kami sejalan dengan yang kami temukan, bisa diterima MA atau tidak," imbuhnya.

Kejanggalan lainnya adalah terkait keterangan saksi Williardi Wizar yang menerangkan bahwa dia ditekan untuk membuat pengakuan. Wiliardi kemudian menarik BAP-nya terkait Antasari soal pembunuhan Nasrudin.

Ari Yusuf menambahkan, KY berpendapat, jika hakim tidak setuju dengan keterangan saksi ahli seharusnya tetap dimasukkan dalam putusan sidang. Namun hal itu tidak dilakukan.

"Kalau tidak setuju, seharusnya tetap dimasukkan dalam putusan. Kenapa tidak setuju seharusnya dijelaskan, dan itulah yang kemudian jadi pertimbangan," ucap Ari.

sumber : http://us.detiknews..com/read/2011/0...991101mainnews