Pengamat intelijen Dynno Chressbon memberikan buku berjudul "Diizinkan Merobohkan, Membakar, dan Meledakan Mesjid karena Alasan Bahaya dan Mendatangkan Madlarat."
Buku inilah yang diduga menjadi pembenaran untuk melakukan serangan ke masjid.
Buku ini ditulis Syaikh Abu Qata Dah Al Filisthiniy yang dialihbahasakan Abu Sulaiman dan Ustad Oman Abdurrahman.
Buku tersebut, menurut Dynno, diterjemahkan oleh Oman Abdurrahman, guru spritual Imam Samudera dan tokoh-tokoh teroris lainnya, saat mendekam di penjara terkait kegiatan terorisme.
Dynno Chressbon mencurigai Kelompok Cibiru yang bermarkas di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, berada di balik serangan bom bunuh diri di Masjid Ad Dzikro, beberapa saat sebelum dimulainya salat Jumat (15/04/2011).
Buku itu memuat masjid apa saja yang bisa dijadikan sasaran serangan.
Karena sangat panjang, Tribunnews.com menyajikan buku ini secara berseri:
Diizinkan Merobohkan, Membakar, dan Meledakan Mesjid karena Alasan Bahaya Dan Mendatangkan Madlarat OLEH: SYAIKH ABU QATADAH AL FILISTHINIY ALIH BAHASA: ABU SULAIMAN / Ust ad Oman Abdurrahman
Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman: “Dan (di antara orang-orang munafiq itu) ada orang-orang ysng mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudlaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukrnin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: ”Kami tidak menghendaki selain kebaikan.”
Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu melakukan shalat di mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa sejak hari pertama adalah lebih patut kamu melakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.
Maka apakah orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridho’an-Nya itu yang lebih baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama dengan dia ke dalam neraka Jahannam?
Dan Allah tidak mernberikan petunjuk kepada orang-orang yan dzalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.“(At Taubah : 197-110)”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata di dalam faidah-faidah yang diambil dari perang Tabuk: (Di antaranya membakar dan merobohkan ternpat-tempat maksiat yang mana di dalamnya dilakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah membakar Mesjid Dlirar dan memerintahkan untuk merobohkannya padahal ia adalah mesjid yang dilakukan shalat di dalamnya dan juga disebut Nama Allah di dalamnya, karena pembangunannya mendatangkan kemadlaratan dan memecah belah kaum mukminin serta menjadi sarang bagi kaum munafiqin.
Begitu juga setiap tempat yang keberadaannya seperti ini maka imam (pemimpin kaum muslimin) wajib menghentikannya, baik dengan dirobohkan atau dibakar maupun dirubah bentuknya dan dikeluarkan dari tujuan awal pembangunannya).
Buku inilah yang diduga menjadi pembenaran untuk melakukan serangan ke masjid.
Buku ini ditulis Syaikh Abu Qata Dah Al Filisthiniy yang dialihbahasakan Abu Sulaiman dan Ustad Oman Abdurrahman.
Buku tersebut, menurut Dynno, diterjemahkan oleh Oman Abdurrahman, guru spritual Imam Samudera dan tokoh-tokoh teroris lainnya, saat mendekam di penjara terkait kegiatan terorisme.
Dynno Chressbon mencurigai Kelompok Cibiru yang bermarkas di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, berada di balik serangan bom bunuh diri di Masjid Ad Dzikro, beberapa saat sebelum dimulainya salat Jumat (15/04/2011).
Buku itu memuat masjid apa saja yang bisa dijadikan sasaran serangan.
Karena sangat panjang, Tribunnews.com menyajikan buku ini secara berseri:
Diizinkan Merobohkan, Membakar, dan Meledakan Mesjid karena Alasan Bahaya Dan Mendatangkan Madlarat OLEH: SYAIKH ABU QATADAH AL FILISTHINIY ALIH BAHASA: ABU SULAIMAN / Ust ad Oman Abdurrahman
Allah Subhaanahu Wa Ta’aalaa berfirman: “Dan (di antara orang-orang munafiq itu) ada orang-orang ysng mendirikan mesjid untuk menimbulkan kemudlaratan (pada orang-orang mukmin), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mukrnin serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sesungguhnya bersumpah: ”Kami tidak menghendaki selain kebaikan.”
Dan Allah menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu melakukan shalat di mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa sejak hari pertama adalah lebih patut kamu melakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang membersihkan diri.
Maka apakah orang yang mendirikan mesjidnya di atas dasar taqwa kepada Allah dan keridho’an-Nya itu yang lebih baik, ataukah orang-orang yang mendirikan bangunannya di tepi jurang yang runtuh, lalu bangunannya itu jatuh bersama dengan dia ke dalam neraka Jahannam?
Dan Allah tidak mernberikan petunjuk kepada orang-orang yan dzalim. Bangunan-bangunan yang mereka dirikan itu senantiasa menjadi pangkal keraguan dalam hati mereka, kecuali bila hati mereka itu telah hancur. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.“(At Taubah : 197-110)”
Ibnu Qayyim rahimahullah berkata di dalam faidah-faidah yang diambil dari perang Tabuk: (Di antaranya membakar dan merobohkan ternpat-tempat maksiat yang mana di dalamnya dilakukan maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah membakar Mesjid Dlirar dan memerintahkan untuk merobohkannya padahal ia adalah mesjid yang dilakukan shalat di dalamnya dan juga disebut Nama Allah di dalamnya, karena pembangunannya mendatangkan kemadlaratan dan memecah belah kaum mukminin serta menjadi sarang bagi kaum munafiqin.
Begitu juga setiap tempat yang keberadaannya seperti ini maka imam (pemimpin kaum muslimin) wajib menghentikannya, baik dengan dirobohkan atau dibakar maupun dirubah bentuknya dan dikeluarkan dari tujuan awal pembangunannya).